Warga Cianjur Mengeluh BPJS Kesehatan Harus Daftar Sekeluarga
![Warga Cianjur Mengeluh BPJS Kesehatan Harus Daftar Sekeluarga](/wp-content/uploads/2019/11/photo_2016-11-24_12-10-381-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Warga Cianjur mengeluh terhadap peraturan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pendaftar untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang berada di dalam kartu keluarganya. Sebagian dari mereka menganggap hal tersebut lebih berat dari pada kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan BPJS Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan tersebut dinilai memberatkan warga di Cianjur.
Dalam Ayat 1 di pasal tersebut berbunyi: “Peserta perorangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.”
Sementara dalam Ayat 2 berbunyi: “Anggota keluarga sebagaimana dimaksud Ayat 1, meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana yang terdafar pada kartu keluarga.”
Keluhan Warga
Salah seorang warga Kampung Gombong, Desa Limbangannsari, Kecamatan Cianjur bernama Sartika (50), menilai peraturan BPJS Kesehatan tersebut terlalu memberatkan. Terlebih untuk keluarga yang memiliki anggota yang banyak.
“Sangat memberatkan apalagi yang anggota keluarganya banyak. Saya juga kan anggota keluarganya ada tujuh orang, kalo daftar semua bisa bayar Rp700 ribu,” tuturnya saat diwawancara Cianjur Update, Jumat (08/11/2019).
Sama halnya dengan Ida Farida (38), warga Kampung Gintung, Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, Cianjur ini mengungkapkan, aturan tersebut terlalu berat. Sebab, ia memiliki tujuh anggota keluarga yang apabila didaftarkan semua, akan memakan biaya besar.