Warga Cianjur! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Rp15 Juta
![BERBAHAYA: Ternyata, ngabuburit di rel kereta api melanggar aturan dan bisa terancam denda hingga Rp15 juta.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)](/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210418-WA0055-picsay-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Warga Cianjur! Ingat ya ngabuburit di rel kereta api bisa kena hukuman penjara dan denda hingga Rp15 juta. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas ini juga bisa membahayakan perjalanan kereta api.
Kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa memang seru. Tapi jangan sampai kegiatan ngabuburitmu melanggar aturan.
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Kuswardoyo mengatakan, ngabuburit di rel kereta api jelas melanggar aturan serta membahayakan masyarakat.
“Terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, tentunya dapat saya katakan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku,” tutur dia kepada Cianjur Update, Minggu (18/4/2021).
Ia menambahkan, kegiatan seperti itu jelas berbahaya. Bukan saja bagi perjalanan kereta api, namun juga bagi masyarakat yang bermain atau ngabuburit di area tersebut.
Menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
“Selain membahayakan kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda 15 juta,” tambahnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bisa saling mengingatkan untuk tidak ngabuburit dan bermain di rel kereta api.