Berita
Warga Cianjur! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Rp15 Juta
![BERBAHAYA: Ternyata, ngabuburit di rel kereta api melanggar aturan dan bisa terancam denda hingga Rp15 juta.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)](/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210418-WA0055-picsay-780x470.jpg)
“Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga,” jelas dia.
Lebih Baik Mencegah Ngabuburit di Rel Kereta Api
Sementara itu salah satu warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Aulia (18) mengaku degdegan karena rumahnya berdekatan dengan rel kereta api dan kerap banyak masyarakat yang bermain di area itu.
“Ngelihatnya malah deg-degan takut kenapa-kenapa gitu, apalagi kalau yang mainnya anak-anak gitu,” paparnya.
Selain itu, Aulia menyebut, belum ada kecelakaan yang terjadi di sekitar rumahnya. Akan tetapi, ia menilai lebih baik tidak bermain di rel kereta api.
“Lebih baik mencegah lebih dini, kalau sudah ada kejadian kan baru nyesel,” tandas dia.(afs/rez)