Warga Cianjur Utara Bisa Membuat KTP di Cipanas, Nih Cara dan Syaratnya
![](/wp-content/uploads/2018/12/KTP-Dibakaar-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Warga Cianjur Utara dari Kecamatan Cugenang, Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi bisa membuat KTP di Kantor Camat Cipanas. Berikut cara dan persyaratannya.
Saat ini pelayanan pembuatan KTP di Ciapanas Cianjur sudah berjalan meskipun masih dibatasi. Kasi Pelayanan Masyarakat Kecamatan Cipanas, Rokhmat, mengatakan kuota pembuatan KTP untuk saat ini baru 40 orang per hari. Hal itu karena blangko masih dibatasi.
“Masih dibatasi, sedangkan kami melayani empat kecamatan bukan hanya Cipanas saja,” paparnya kepada Cianjur Update, baru-baru ini.
Cara dan Syarat Membuat KTP
![](/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200203-WA0013.jpg)
Rokhmat mengatakan, cara dan persyaratan untuk pembuatan KTP di antaranya membawa Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Warga datang ke bagian pendaftaran untuk mengambil nomor. Nantinya warga dipanggil untuk perekaman data.
Jika blangko ada, warga bisa langsung mendapatkan KTP setelah perekaman. Namun jika tidak ada blangko, diganti sementara dengan surat keterangan (suket). Semuanya gratis.
Rokhmat mengatakan, pelayanan ini baru berjalan beberapa hari. Warga pun terlihat antusias untuk perekaman KTP di Kantor Kecamatan Cipanas, karena tidak harus jauh datang ke Kantor Disdukcapil.
“Untuk KTP bisa juga langsung diambil kalau blangkonya ada. Kalau tidak ada, harus menunggu dulu hingga percetakan selesai. Bisa diambil langsung ke kecamatan atau ke desa masing-masing,” tandasnya.
Itulah cara dan syarat membuat KTP di Kantor Camat Cipanas untuk warga Cianjur Utara. (ct6/rez)