Warga Cugenang Tangkap Maling Kotak Amal Masjid, Polisi Amankan Pelaku
![Warga Cugenang Tangkap Maling Kotak Amal Masjid, Polisi Amankan Pelaku](/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0004.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Polsek Cugenang berhasil mengamankan H (38), terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa, Kampung Cugenang, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Beruntung, berkat kesigapan warga, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 20 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Seorang warga, Uus, pertama kali menemukan kotak amal masjid dalam kondisi rusak dan kosong.
Kecurigaan warga mengarah pada seorang pria asing yang terlihat berkeliaran di sekitar masjid sebelum kejadian.
Baca Juga: Libur Nataru di Cianjur: Wisatawan Diimbau Waspada Jalur Bencana dan Keamanan Berlalu Lintas
Saat warga berusaha mendekatinya, pelaku langsung melarikan diri.
Warga yang geram langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di kawasan Tapal Kuda.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai senilai Rp2.902.800 yang disembunyikan di dalam sarung pelaku, serta sebuah palu yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal.
Baca Juga: Kolaborasi Strategis Baharkam Polri dan FKDB Dorong Produktivitas Jagung Hibrida
Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi, S.IP. melalui Panit Reskrim IPDA Muslikan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.902.800 dan alat yang digunakan untuk membongkar kotak amal telah diamankan. Pelaku kini dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPDA Muslikan.