Berita

Uang Palsu Beredar di Cianjur, Tiga Pelaku Diringkus di Takokak

CIANJURUPDATE.COM – Polisi berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Cianjur. Ketiga pelaku yang teridentifikasi sebagai Ju alias Buluk (32), DA (30), dan EY (27) ditangkap setelah menjalankan serangkaian aksi penipuan di tiga kecamatan berbeda di wilayah Cianjur.

Modus operandi mereka terungkap melibatkan pengisian saldo dompet digital (top-up) dan penukaran uang di warung-warung kecil hingga toko swalayan.

Kapolsek Takokak, AKP Marta Wijaya, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari kecurigaan seorang pemilik warung kelontong di Desa Simpang, Kecamatan Takokak.

“Awalnya, para pelaku membeli barang di warung tersebut menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Tanpa menyadari kepalsuan uang itu, pemilik warung memberikan uang kembalian berupa uang asli,” ujar AKP Marta, Jumat (18/4/2025).

Merasa aksinya berjalan mulus, para pelaku kemudian mencoba modus lain dengan menukarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan uang pecahan lebih kecil kepada pemilik warung yang sama.

“Dengan dalih membutuhkan uang receh, ketiga pelaku berupaya menukarkan uang senilai Rp300 ribu atau tiga lembar pecahan Rp100 ribu. Namun, karena ketersediaan uang kecil yang terbatas, pemilik warung hanya menyanggupi penukaran sebesar Rp200 ribu. Tawaran ini pun disetujui oleh para pelaku,” sambungnya.

BACA JUGA: Delapan Makam Keramat Palsu di Cianjur Dibongkar Warga

Kejelian pemilik warung menjadi titik balik penangkapan. Setelah menerima uang tersebut, ia mulai menaruh curiga terhadap keasliannya. Setelah memeriksa dengan saksama ciri-ciri fisik uang, ia tidak menemukan tanda-tanda keaslian uang rupiah.

“Mencurigai uang itu palsu, pemilik warung segera meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan ketiga pelaku. Setelah itu, kejadian ini dilaporkan kepada kami. Saya langsung memerintahkan anggota Reskrim dan Intel Polsek untuk mengamankan para pelaku dan membawanya ke Mapolsek Takokak,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan lebih lanjut bahwa jaringan pengedar uang palsu ini telah beroperasi selama beberapa hari terakhir dan berhasil melakukan transaksi di dua lokasi lain sebelum akhirnya tertangkap.

“Terungkap bahwa mereka telah berhasil mengedarkan uang palsu di dua tempat tanpa terdeteksi oleh pegawai atau pemilik usaha. Pertama, di sebuah toko swalayan di Kecamatan Sukanagara dengan modus top-up dompet digital, dan yang kedua di sebuah konter ponsel di Kecamatan Kadupandak untuk membeli telepon seluler,” kata dia.

Menurutnya, aksi mereka akhirnya terbongkar berkat kecermatan pemilik warung sehingga bisa teridentifikasi bahwa uang tersebut palsu.

“Namun, aksi mereka akhirnya terbongkar berkat kecermatan pemilik warung yang memperhatikan kondisi uang yang diberikan,” jelasnya.

BACA JUGA: Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Pria di Cianjur Berani Buat STNK Palsu

Lebih lanjut, AKP Marta mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan pasokan uang palsu dari seorang individu di wilayah Garut.

“Para pelaku mengaku diperintahkan oleh pimpinannya di Garut untuk membeli barang, melakukan top-up dompet digital, serta menukarkan uang palsu dengan uang asli di warung-warung. Oleh karena itu, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Editor: Afsal Muhammad

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button