Warga Kecewa, Pajak Penerangan Jalan di Cianjur Naik 10 Persen Tanpa Sosialisasi

CIANJURUPDATE.COM – Kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Cianjur menuai protes dari berbagai kalangan.

Warga merasa kecewa karena pajak yang awalnya sebesar 6 persen kini naik menjadi 10 persen tanpa ada sosialisasi yang memadai.

Sejak Februari 2024, tarif PPJ mengalami kenaikan.

Namun, banyak masyarakat yang mengaku tidak mengetahui hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Ridwan (42), warga Sindangbarang.

Ia merasa kaget dan kecewa karena tidak pernah mendapatkan informasi terkait kenaikan pajak tersebut.

“Saya baru tahu pajaknya naik. Biasanya, beli token listrik Rp50 ribu cukup untuk sebulan, sekarang harus Rp100 ribu. Lebih anehnya, pajak naik tapi penerangan jalan di Cianjur masih gelap,” ujar Ridwan, Kamis (3/9/2024).

BACA JUGA: Capai Rp1 Miliar, Ribuan Kendaraan Dinas dan Pribadi ASN di Cianjur Menunggak Pajak

Keluhan serupa disampaikan oleh Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Hendra Malik.

Ia mengkritik Pemkab Cianjur karena dianggap menaikkan PPJ tanpa ada pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

Menurutnya, tindakan ini tidak adil dan cenderung sewenang-wenang.

“Kami sudah audiensi dengan Bapenda Cianjur dan PLN. Informasinya, kenaikan ini diberlakukan sejak Februari 2024, tapi tidak ada sosialisasi. Masyarakat tentu berhak tahu, ini sangat keterlaluan,” ujar Hendra.

Ia menduga, kenaikan pajak tanpa sosialisasi bertujuan untuk menghindari gejolak di masyarakat, sehingga pendapatan daerah bisa naik tanpa perlawanan.

“Ada dugaan bahwa ini dilakukan secara diam-diam agar pendapatan dari sektor pajak penerangan jalan naik, dan para pejabat bisa mendapat insentif upah pungut,” tambahnya.

BACA JUGA: Tahun Depan, Pajak Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Naik Jadi 2,4 Persen

Hendra juga menyoroti buruknya kualitas penerangan jalan di Cianjur.

“Di kota saja banyak lampu jalan yang mati, apalagi di pelosok. Kalau fasilitas penerangan sebanding, mungkin masyarakat bisa menerima, tapi ini tidak. Pajak naik, penerangan jalan masih buruk,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan bahwa kenaikan PPJ didasarkan pada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif pada tahun 2023.

Pajak ini dinaikkan dengan pertimbangan penurunan pendapatan di sektor lain.

“Nilai PPJ disepakati menjadi 10 persen untuk meningkatkan potensi pajak dari Rp72 miliar pada 2023 menjadi Rp78 miliar di tahun 2024,” jelas Ardian.

Ia mengakui bahwa sosialisasi kenaikan pajak belum dilakukan secara menyeluruh, namun menegaskan bahwa hal itu bukan disengaja.

BACA JUGA: Bapenda Cianjur Luncurkan Program Penagihan Pajak Keliling untuk Pelayanan Optimal

“Sosialisasi memang belum optimal, tetapi ini akan menjadi perhatian kami untuk ditingkatkan ke depannya,” tambahnya.

Di sisi lain, Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Cianjur, Nurcahyaningsih, menegaskan bahwa tugas sosialisasi bukan merupakan tanggung jawab PLN, melainkan pemerintah sebagai pembuat regulasi.

“Sosialisasi tarif PPJ adalah kewenangan pihak yang membuat regulasi. PLN hanya menjalankan aturan yang ada,” tuturnya.

Dengan demikian, permasalahan kenaikan PPJ tanpa sosialisasi ini menjadi sorotan utama masyarakat yang merasa dirugikan, terutama di tengah minimnya perbaikan infrastruktur penerangan jalan di Cianjur.

Exit mobile version