Warga Khawatir Dokumen Kependudukan Dicetak Pakai HVS, Ini Penjelasan Disdukcapil
![](/wp-content/uploads/2020/07/DSC_0699-scaled-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur kini mencetak dokumen pendudukan dengan kertas HVS. Hal itu pun menuai kekhawatiran masyarakat terhadap duplikasi dokumen ilegal.
Salah seorang warga Kampung Sudi, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Deni (21) mengatakan, ia khawatir dengan dokumen berbahan kertas HVS lebih mudah diduplikasi.
“Kalau banyak duplikasi kan dipertanyakan keaslian dokumennya. Jadi khawatir aja gitu,” jelasnya kepada Cianjur Update, Minggu (05/07/2020).
Namun, ia lebih mengharapkan, pelayanan Disdukcapil yang lebih cepat. Sebab, belakangan ini ia kesulitan mendaftar untuk membuat dokumen secara online.
“Pengennya mah pelayanannya yang diperbaharui. Lebih cepat dalam melayani. Di online aja kadang susah diakses,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Hj Popon Ajizah mengungkapkan, meskipun menggunakan kertas HVS, akan ada kode yang menyatakan keaslian suatu keaslian dokumen.
“Setiap dokumen kependudukan ada QR codenya. Untuk semua pencatatan sipil dan juga untuk pendaftaran penduduk kecuali KTP karena blangko kan dari pusat,” jelasnya saat diwawancara Kamis (02/07/2020).
Ia pun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Penduduk, tertulis bahan bakunya menggunakan kertas HVS.
“Jadi dalam pasal 12, memverifikasi formulir pendaftaran penduduk dan pecatatan sipil untuk pemanfaatan dokumen kependudukan, bahan bakunya kertas HVS 80 gram, ukuran A4. Terus jumlahnya satu rangkap, warnanya putih. Jadi sekarang semua cetakan kecuali KTP itu dicetaknya dalam kertas HVS 80 gram ukuran A4,” tuturnya .