Berita

Warga Khawatir Dokumen Kependudukan Dicetak Pakai HVS, Ini Penjelasan Disdukcapil

Peraturan tersebut terhitung berlaku pada Rabu (01/07/2020) kemarin. Dan aturan sebelumnya, lanjutnya, berlaku hingga 31 Juni 2020.

“Di pasal 21 disebutkan Disdukcapil yang masih memiliki persediaan blangko KK, blangko akta sesuai aturan sebelumnya itu masih berlaki sampai 31 Juni 2020. Dalam artian per 1 Juli pakai HVS,” jelasnya.

Ia menyebut tak ada alasan dalam penerapan aturan ini. Sebab, ia mengungkapkan, aturan tersebut langsung dari Mendagri dan tidak dicantumkan alasannya.

“Ini kebijakan dari pusat. Kalau lihat aturan tidak ada alasan, sudah jelas Permendagrinya seperti itu. Di sini tidak disebutkan seperti itu, kita melaksanakan menggunakan HVS sesuai Permendagri ini sampai kapannya tidak disebutkan,” ungkapnya.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button