Trending

Warganet Geram! Rachel Vennya Kabur dari Masa Karantina di Wisma Atlet

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Selebgram Indonesia Rachel Vennya dituding kabur dari masa karantina Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Selepas pulang dari Amerika Serikat, Rachel Vennya tidak menjalankan masa karantina sesuai aturan.

Seharusnya waktu itu dilakukan 8 x 24 jam, namun ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mematuhi aturan karantina selepas bepergian dari luar negeri.

Menurutnya, hak dan kewajiban seluruh warga sama saja, sehingga tidak ada privilese atau keistimewaan tertentu bagi golongan tertentu.

“Siapapun Anda, yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun,” kata Zubairi melalui cuitan di akun twitter pribadinya @ProfesorZubairi, Kamis (14/10/2021).

Aturan Karantina bagi WNI/WNA dari Luar Negeri

Zubairi mengingatkan, bahwa pelanggaran akan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 tidak hanya merugikan yang bersangkutan seorang diri, melainkan juga berpotensi membuat penularan baru di lingkungannya.

Sebagaimana diketahui, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia, baik itu WNA maupun WNI saat itu harus dilakukan selama 14 x 24 jam. Khususnya untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Sementara untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button