Berita

Warpat Dibongkar Secara Mandiri Imbas Penertiban Kios Ilegal di Puncak

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Bogor melakukan penertiban terhadap warung ilegal di kawasan Tahan 2, termasuk Warung Patra (warpat), yang diminta untuk dibongkar secara mandiri.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada para pemilik warung, mulai dari SP 1 hingga SP 3.

“Saat minggu lalu, petugas datang setiap hari Selasa untuk menyerahkan surat peringatan kepada pemilik warung,” ujar Nani (35), salah satu pemilik kios.

BACA JUGA: Pemberlakuan Jalur Alternatif Saat Penertiban Tahap 2 Kios Ilegal di Puncak Bogor

Setelah menerima SP ke-3, Nani bersama pemilik warung lainnya segera membereskan kios-kios mereka.

“Saya hanya mengandalkan usaha ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Nani menjelaskan bahwa hasil dari berjualan di warung tersebut digunakan untuk menafkahi keluarganya dan menyekolahkan anak-anaknya.

BACA JUGA: Polres Cianjur Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Gede Pangrango untuk Peringati HUT RI ke-79

“Saya bingung harus berjualan di mana lagi. Meski ada tempat di rest area Gunung Mas Puncak, saya tidak memiliki modal untuk menyewa tempat di sana,” tutup Nani

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban terhadap 196 bangunan di kawasan Puncak pada Senin (26/8/2024).

Sebanyak 90 bangunan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya termasuk Warpat yang digemari anak muda.

BACA JUGA: Nikmatnya Sarapan di Bubur Ayam Cianjur 99, Menikmati Cuaca Dingin Puncak Sambil Menyambut Pagi Hari

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button