Berita
Warpat Dibongkar Secara Mandiri Imbas Penertiban Kios Ilegal di Puncak
![Warpat Dibongkar Secara Mandiri Imbas Penertiban Kios Ilegal di Puncak](/wp-content/uploads/2024/08/Warpat-Dibongkar-Secara-Mandiri-Imbas-Penertiban-Kios-Ilegal-di-Puncak.jpeg)
Penertiban tahap kedua ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengirimkan tiga kali surat peringatan, masing-masing pada 6, 15, dan 20 Agustus 2024.