Berita

Warpat Dibongkar Secara Mandiri Imbas Penertiban Kios Ilegal di Puncak

Penertiban tahap kedua ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengirimkan tiga kali surat peringatan, masing-masing pada 6, 15, dan 20 Agustus 2024.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button