Waspada PMK Pada Hewan di Cianjur, DPKHP: Belum Ada Vaksinnya
![PMK Hewan](/wp-content/uploads/2022/05/04A8B3C0-BE7F-4F85-ADB6-9D6A79B2E074-780x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.CO, Cianjur – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur mulai waspada dengan adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Sebab, sekarang ini penyakit tersebut sudah menyebar di sejunlah daerah seperti Jawa Timur dan Aceh.
Sejak April 2022, DPKHP Kabupaten Cianjur melakukan sosialisasi dan menerbitkan surat edaran untuk pengawasan hewan ternak para pengusaha hewan ternak Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKHP Kabupaten Cianjur, Ade Dadang Kusmayadi mengaku khawatir dengan merebaknya virus yang menyebabkan PMK pada hewan.
“Tentu kita khawatir, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha pada bulan Juli 2022 mendatang. Pastinya arus pengiriman hewan tengah ramai-ramainya sebelum hari raya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Oleh karena itu, pihaknya meminta pengiriman hewan ternak dihentikan sementara. Khususnya dari wilayah yang dalam pengawasan atau masuk dalam zonasi tersebut.
Lebih lanjut, Ade memberi penjelasan tentang ciri-ciri hewan ternak yang terjangkit PMK, bisa dilihat dari fisiknya.
Misalnya, mulut atau bibir hewan dan gusi pecah-pecah, kuku hewan lepas, suhu tubuh mencapai 40 derajat celcius, hewan tidak mau makan, serta kondisinya lemas.
Baca Juga: Hore! Pasar Cipanas Bakal Dipasang Lift
Selain itu, kondisi hewan ternak yang terjangkit PMK tidak dapat langsung terlihat secara kasat mata, perlu menunggu 14 hari.
Hal ini dikarenakan, terdapat masa inkubasi virus yang menjangkit hewan yang terjadi setelah 14 hari.