Wikwik Istri Tetangga, Bos Daging di Cianjur Divonis 5 Bulan Penjara
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Masih ingat kasus bos daging di Cianjur yang ‘wikwik’ istri tetangga? Kasus perzinahan tersebut sudah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa (9/11/2021) lalu.
Vonis pun sudah dijatuhkan oleh hakim kepada kedua terdakwa. Untuk diketahui kasus ini melibatkan antara seorang pengusaha daging impor berinisial US (48) dengan perempuan yang masih berstatus istri orang berinisial A (30).
Majelis Hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto dengan anggota yaitu Dian Yuniarti dan Erli Yansah memberikan putusan atau vonis yang berbeda kepada kedua terdakwa.
Untuk terdakwa US diberi putusan 5 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa A divonis 4 bulan penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa US menyatakan banding sementara terdakwa A menyatakan pikir-pikir.
Suasana di pengadilan sempat memanas karena FJ ,suami terdakwa A yang juga pelapor merasa keberatan dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim. FJ, menilai keputusan itu tidak adil.
“Putusan ini tidak adil. Di persidangan kan sudah terungkap bahwa si US ini yang awalnya punya niatan buruk dari awal masuk ke rumah saya, dan menanyakan ada CCTV atau tidak,”ucap FJ usai persidangan,Selasa (09/11/2021)
Ia menegaskan, US memberikan sesuatu ke dalam minuman dan permen untuk mempengaruhi istrinya melakukan perzinahan di luar kesadaran A.
“Ada seseuatu di luar nalar untuk dijelaskan, dia masuk dan menganggu istri saya dan dengan segala bujuk rayunya terus menyerang istri saya,” ungkap FJ.
Tidak hanya itu, FJ menilai, aparat penegak hukum seolah memberikan hukuman ringan kepada US.