Wikwik Istri Tetangga, Bos Daging di Cianjur Divonis 5 Bulan Penjara
![](/wp-content/uploads/2024/02/wikwik-istri-tetangga-bos-daging-780x470.jpg)
“Tapi apa di kepolisian pasalnya hanya seperti itu dan setelah dinyatakan P21 (keputusan) menunggu kemarin harus masuk ke persidangan. Laporan dari 11 Oktober 2019 dan sekarang 2021 baru kasus ini naik dan itu pun dengan ketidakadilan seperti ini,” ucap dia.
Selain itu, lanjut FJ, sang istri Kerap di bujuk US meminta cerai dengan berbagai alasan seolah menjatuhkan
“Dia meminta untuk menceraikan saya, dia bilang saya ke istri saya rumah tangganya sudah tidak bagus, istrinya sudah tua dan jelek, bau dan tidak bisa melayani tapi di sini majlis hakim tidak berfikir, tidak memiliki hati nurani,” beber dia.
FJ pun menilai, vonis yang di jatuhkan majlis hakim kepada US dinilai tak sesuai. Ia menilai keputusan itu dipaksakan dan tidak melihat fakta kejadian.
“Harusnya di sini menjadi pasal tambahan dan selama ini tidak ada penahanan,” ucap dia.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar menjelaskan bahwa majlis hakim sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penerapan vonis.
“Ada hal -hal yang memberatkan seperti laki-laki di hukum berat, terdakwa laki-laki menyatakan banding. Kalau yang perempuan pikir-pikir masih dikasih kesempatan,” singkat dia.(afs/rez)