CIANJURUPDATE.COM - Keberadaan internet atau wifi ilegal di wilayah Kabupaten Cianjur dinilai cukup merugikan pendapatan daerah dan negara. Hal ini karena melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha, mengatur bahwa kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Beli Kembali Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id. Menurut Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Gagan Roesganda, izin untuk penyedia internet atau ISP harus ke pusat melalui OSS. Kewenangan pun ada di pusat. Baca Juga: Marak Wifi Ilegal di Cianjur, Hati-hati! Bisa Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Hingga 1,5 Miliar "Izinnya harus ke pusat ISP, nantinya ISP bisa menjual kembali ke ritel atau bekerja sama dengan berbagai pihak seperti bumdes dan perusahaan lain," kata dia, Jumat (24/5/2024). Gagan menilai banyaknya wifi ilegal di Cianjur kurang bagus. Hal ini menimbulkan dampak merugikan bagi pihak lain. "Menurut saya dengan banyaknya wifi ilegal di Cianjur, kurang bagus juga. Awalnya mungkin dari orang-orang yang melegalkan hal yang tidak diharapkan. Sehingga mereka banyak memanfaatkan kondisi masyarakat yang membutuhkan jaringan internet," ucap dia. Gagan menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan maraknya wifi ilegal, termasuk kesulitan yang dihadapi ISP dalam menarik jaringan di wilayah perbukitan Kabupaten Cianjur. "Selain itu, ada kendala juga untuk ISP jika memasang di Kabupaten Cianjur dengan kontur daerah perbukitan, sehingga untuk menarik jaringannya perlu biaya besar dan tentunya akan ada perbandingan harga yang cukup mahal. Sehingga muncul wifi ilegal atau RT RW Net," tuturnya. Namun, Gagan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengatur pengawasan dan penertiban wifi ilegal. Masyarakat dapat mengadukan hal tersebut ke layanan pengaduan di aduan.id atau melalui telepon di 159. Baca Juga: PT Hayat Komitmen Bangun Jaringan Internet yang Merata Hingga Jangkau Area-area Blank Spot di Cianjur "Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut, dari mulai pengawasan hingga penertiban. Kalau dari pusat ada hotline nya atau pengaduan di 159 atau di aduan.id. Dari pemerintah pusat sudah sering melakukan sosialisasi, untuk masyarakat agar menggunakan yang sudah berizin," tuturnya. Gagan mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan keberadaan wifi ilegal kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Perlu diketahui, penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar atau ilegal sebagaimana diatur pada Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.***