Berita

Wilayah yang Direlokasi Akibat Gempa di Desa Nagrak Cianjur Belum Jelas

Hal ini dikarenakan, zona bahaya tidak disarankan untuk dibangun pemukiman. Lokasi tersebut berpotensi menimbulkan gempa yang merusak suatu saat nanti.

“Zona bahaya merupakan zona yang rentan untuk mengalami geseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan serta bangunan. Zona ini berada di sepanjang jalur patahan pada jarak 200 hingga 500 meter ke arah tegak lurus kanan kiri patahan,” kata Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button