Berita

Wow! 25 Ribu Orang Akan Direkrut Mengikuti Program Bela Negara Sebagai Komponen Cadangan

Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya Komponen Cadangan.

Komponen cadangan itu akan terdiri atas tiga matra mengikuti komponen utama yaitu TNI: Udara, Laut, Darat.

Pada naskah PP tersebut, Pasal 58 ayat 2 menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus melalui pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut.

Pemberian pangkat itu sendiri akan diatur sendiri dalam peraturan menteri, selain itu tak ada hak tambahan yang timbul dari pemangkatan tersebut.

Selain itu, pada Pasal 58 ayat 3 ditegaskan bahwa pangkat itu hanya boleh digunakan saat masa aktif komponen cadangan.

Pada pasal 62 ditegaskan masa pengabdian komcad terbagi dua yakni aktif dan tidak aktif. Masa aktif meliputi saat mengikuti pelatihan, dan saat mobilisasi (Pasal 63).

Sedangkan mobilisasi sendiri hanya bisa dilakukan presiden usai berkonsultasi dengan DPR (Pasal 88). Termasuk, Komponen cadangan pun berhak mendapatkan anugerah dari negara berupa gelar atau tanda kehormatan, dengan catatan atas jasanya saat mobilisasi (Pasal 102).

Sementara itu, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang dianggap cenderung mengarah pada militerisasi sipil. Terlebih dengan kepangkatan pada Komando Cadangan (Komcad).

PP itu mengatur tentang pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Halili menyoroti Pasal 58 ayat 2 terkait pemberian kepangkatan pada PP tersebut. Ia menilai pemberian kepangkatan kepada Komando Cadangan (Komcad) makin menegaskan adanya militerisasi sipil. Sebab, Komcad telah mengadaptasi garis komando militer ke dalamnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button