Berita

Wow! 25 Ribu Orang Akan Direkrut Mengikuti Program Bela Negara Sebagai Komponen Cadangan

Pasal tersebut menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus melalui pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut.

“Pemberian kepangkatan ini justru semakin melegitimasi militerisasi sipil. Meskipun memang sedari awal keberadaan pelatihan dasar kemiliteran terhadap Komcad yang notabene berasal dari sipil sudah memperlihatkan arah militerisasi sipil,” ujar Halili, Jumat (22/1/2021).

Halili menilai pemberian kepangkatan terhadap Komcad bukan lagi sekedar infiltrasi kultur militer, namun sudah melebih pada tahap adaptasi.

“Terlebih keperluan atas pemberian pangkat ini juga tidak dijelaskan secara mendalam terkait fungsi dan urgensinya,” kata Halili.

Selain itu, Halili turut menyoroti pengaturan Komcad dalam PP tersebut tidak mengatur mengenai hak warga negara untuk menolak mengikuti Komcad, di antaranya berdasarkan keyakinan.

Ia mengatakan penegasan keikutsertaan sebagai Komcad merupakan hak juga tidak disebutkan dengan jelas. Bahkan alasan pemberhentian pun sangat berat seperti kehilangan kewarganegaraan yang tertera pada Pasal 71.

“Meskipun tidak disebutkan dalam PP, sebagai turunan UU PSDN tentu ketentuan Komcad tunduk pada hukum militer selama masa aktif juga berlaku di sini,” ungkap Halili.

Pendapat berbeda turut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR-RI, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. Christina mendukung terbitnya PP PSDN Pertahanan hingga pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam PP tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button