Wow! 25 Ribu Orang Akan Direkrut Mengikuti Program Bela Negara Sebagai Komponen Cadangan

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Sebanyak 25 ribu orang akan ditargetkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka juga nanti akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.

“Target awal memang 25 ribu,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Sabtu (23/1/2021).

Dahnil belum merinci secara detail apa saja kriteria yang akan mereka berikan bagi warga yang hendak mendaftar untuk menjadi komponen cadangan.

Menurutnya, dengan terbitnya PP tersebut program pembentukan atau perekrutan Komponen Cadangan ini bisa segera terealisasi.

Anak buah Menhan Prabowo Subianto itu menyebut masih perlu waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan secara menyeluruh.

Dahnil mengatakan masih ada aturan yang mesti dikeluarkan, berupa Peraturan Menteri Pertahanan agar pelaksanaan program ini berjalan dan memiliki payung hukum yang kuat.

“Butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk mempersiapkan semua proses, baik itu perangkat hukum yakni permenhan, kemudian konsolidasi dengan TNI sampai ke tingkatan tertentu, sosialisasi, pendaftaran, seleksi, pelatihan, sampai penetapan secara resmi sebagai Komcad,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam PP yang ditandatangani pada (12/1/2020) itu, mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara, hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.

Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya Komponen Cadangan.

Komponen cadangan itu akan terdiri atas tiga matra mengikuti komponen utama yaitu TNI: Udara, Laut, Darat.

Pada naskah PP tersebut, Pasal 58 ayat 2 menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus melalui pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut.

Pemberian pangkat itu sendiri akan diatur sendiri dalam peraturan menteri, selain itu tak ada hak tambahan yang timbul dari pemangkatan tersebut.

Selain itu, pada Pasal 58 ayat 3 ditegaskan bahwa pangkat itu hanya boleh digunakan saat masa aktif komponen cadangan.

Pada pasal 62 ditegaskan masa pengabdian komcad terbagi dua yakni aktif dan tidak aktif. Masa aktif meliputi saat mengikuti pelatihan, dan saat mobilisasi (Pasal 63).

Sedangkan mobilisasi sendiri hanya bisa dilakukan presiden usai berkonsultasi dengan DPR (Pasal 88). Termasuk, Komponen cadangan pun berhak mendapatkan anugerah dari negara berupa gelar atau tanda kehormatan, dengan catatan atas jasanya saat mobilisasi (Pasal 102).

Sementara itu, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 yang dianggap cenderung mengarah pada militerisasi sipil. Terlebih dengan kepangkatan pada Komando Cadangan (Komcad).

PP itu mengatur tentang pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Halili menyoroti Pasal 58 ayat 2 terkait pemberian kepangkatan pada PP tersebut. Ia menilai pemberian kepangkatan kepada Komando Cadangan (Komcad) makin menegaskan adanya militerisasi sipil. Sebab, Komcad telah mengadaptasi garis komando militer ke dalamnya.

Pasal tersebut menyatakan warga negara yang telah melalui proses seleksi harus melalui pelatihan selama tiga bulan dan mendapatkan pangkat sesuai golongan yang diatur pada matra-matra di TNI tersebut.

“Pemberian kepangkatan ini justru semakin melegitimasi militerisasi sipil. Meskipun memang sedari awal keberadaan pelatihan dasar kemiliteran terhadap Komcad yang notabene berasal dari sipil sudah memperlihatkan arah militerisasi sipil,” ujar Halili, Jumat (22/1/2021).

Halili menilai pemberian kepangkatan terhadap Komcad bukan lagi sekedar infiltrasi kultur militer, namun sudah melebih pada tahap adaptasi.

“Terlebih keperluan atas pemberian pangkat ini juga tidak dijelaskan secara mendalam terkait fungsi dan urgensinya,” kata Halili.

Selain itu, Halili turut menyoroti pengaturan Komcad dalam PP tersebut tidak mengatur mengenai hak warga negara untuk menolak mengikuti Komcad, di antaranya berdasarkan keyakinan.

Ia mengatakan penegasan keikutsertaan sebagai Komcad merupakan hak juga tidak disebutkan dengan jelas. Bahkan alasan pemberhentian pun sangat berat seperti kehilangan kewarganegaraan yang tertera pada Pasal 71.

“Meskipun tidak disebutkan dalam PP, sebagai turunan UU PSDN tentu ketentuan Komcad tunduk pada hukum militer selama masa aktif juga berlaku di sini,” ungkap Halili.

Pendapat berbeda turut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR-RI, Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. Christina mendukung terbitnya PP PSDN Pertahanan hingga pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam PP tersebut.

Ia menilai Komcad dan Komduk memiliki urgensi di tengah keterbatasan jumlah personel TNI untuk memastikan kesiapan negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan di masa mendatang.

“Keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama TNI utamanya dari jumlah personel, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk,” kata Christina.

Selain itu, Christina meminta agar proses rekrutmen Komcad dan Komduk dilakukan secara transparan dan inklusif. Ia berharap warga negara yang ingin berkontribusi untuk membela negara diberikan ruang seluas-luasnya.

“Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa,” tutup dia.(sis)

Exit mobile version