Berita

Wow! Inilah Laporan Kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur

Wajib Lapor ke KPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengungkapkan, seluruh paslon diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI. Hal itu dilakukan sebagai salah satu syrat pencalonan yang dilampirkan ketika pendaftaran.

“Jadi, sebelum melakukan pendaftaran itu harus melakukan pelaporan terlebih dahulu mengenai harta kekayaan yakni LHKPN ke KPK RI. Dan, para paslon memberikan laporan berupa berkas telah melakukan pelaporan harta kekayaan ke KPK RI,” tuturnya, Jumat (02/10/2020).

KPU Kabupaten Cianjur, ungkap Selly, hanya menerima laporan, paslon telah melakukan pelaporan harta kekayaan. Sementara untuk data lengkapnya, pihaknya akan diberikan langsung KPK RI.

“Kalau dari paslon kita tidak menerima secara rinci. Hanya, bukti bahwa sudah melaporkan harta kekayaan saja. Biasanya dari KPK RI yang menginformasikan hasilnya,” ujarnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button