Nasional

Wow! Mulai 1 Februari, Jual Pulsa dan Token Bakal Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mulai 1 Februari 2021 mendatang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut pajak dari penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Keputusan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK 03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

“Agar lebih menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” dikutip Cianjur Update, dari PMK Nomor 6/2021, Sabtu (30/1/2021).

Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana ialah berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik.

Kemudian, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN dan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud ialah berupa token.

Pengaturan PPN atas Jasa Kena Pajak

Selain itu, PMK ini juga mengatur pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak berupa:

a. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh Penyelenggara Distribusi.

b. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh Penyelenggara Voucher.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button