Nasional

Wow! Mulai 1 Februari, Jual Pulsa dan Token Bakal Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

c. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh Penyelenggara Voucher dan Penyelenggara Distribusi.

d. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucher.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021,” demikian dikutip dari Pasal 21. Adapun, beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Januari 2021.

Sebelumnya, penerimaan pajak sepanjang 2020 tidak sesuai dengan target. Realisasi penerimaan pajak di tahun lalu hanya Rp1.070,0 triliun atau 89,3 persen dari target Rp1.198,8 triliun. Penerimaan pajak ini mengalami shotfall atau kurang Rp128,8 triliun.

“Penerimaan pajak realisasi 2020 Rp1.070 triliun, kontraksi 19,7 persen,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam APBN 2020, Rabu (6/1/2021).

Jika dilihat secara rinci, setoran pajak yang mencapai Rp1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1 persen dari target yang sebesar Rp31,9 triliun.

Sedangkan yang berasal dari pajak non-migas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8 persen dari target Rp 1.167,0 triliun.

Adapun pajak non-migas terdiri dari PPh non migas yang realisasinya sebesar Rp560,7 triliun atau 87,8 persen dari target Rp638,5 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp448,4 triliun atau 88,4 persem dari target Rp507,5 triliun.

Selain itu, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp21,0 triliun atau 155,9 persen dari target Rp13,4 triliun. Terakhir, pajak lainnya sebesar Rp6,8 triliun atau 90,6 persen dari target Rp7,5 triliun.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button