Wow! Mulai 1 Februari, Jual Pulsa dan Token Bakal Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

Sedangkan digabungkan dengan penerimaan bea dan cukai, maka penerimaan perpajakan sebesar Rp1.282,8 triliun atau 91,3 persen dari target Rp1.404,5 triliun. Angka realisasi penerimaan perpajakan tercatat terkontraksi 17 persen.
Khusus bea dan cukai, realisasinya mencapai Rp212,85 triliun atau 103,48 persen dari target Rp205,68 triliun. Setoran ini berasal dari cukai sebesar Rp176,31 triliun, bea masuk sebesar Rp32,30 triliun, dan bea keluar sebesar Rp4,24 triliun.

Melihat polemik yang bergulir di masyarakat mengenai PMK tersebut, melalui laman instagram pribadinya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani @smindrawati menegaskan, bahwa ketentuan ini tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Menurutnya, selama ini pemungutan pajak dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher memang sudah berjalan.
“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher,” jelas Sri dikutip dari akun instagram resminya, @smindrawati, pada Sabtu (30/1/2021).
Sri Mulyani kemudian menulis, yang dijalankan oleh pemerintah saat ini adalah melakukan penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para penggunanya.
Rincian Pengaturan Pajak
Sri pun merinci pengaturan pajak terebut sebagai berikut:
a. Pulsa atau Kartu Perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.