Nasional

Wow! Mulai 1 Februari, Jual Pulsa dan Token Bakal Kena Pajak, Begini Penjelasan Menkeu

b. Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucher

PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sri menyebut, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT Tahunan.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,” tutup Sri.(sis)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button