Wow! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029

CIANJURUPDATE.COM – Pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD RI hasil Pemilu 2024 digelar pada Selasa (1/10/2024), berapa gaji para anggota dewan itu?

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Para anggota tersebut mengucapkan sumpah di hadapan sidang paripurna.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur khusus oleh pemerintah.

Dilansir Kompas, gaji pokok mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, dengan besaran Rp 4.200.000 per bulan untuk anggota biasa.

Sementara, Ketua DPR memperoleh gaji pokok lebih tinggi, yakni Rp 5.040.000, dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000.

BACA JUGA: Harga BBM Turun, Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo Kompak Sesuaikan Harga

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai tunjangan yang signifikan.

Tunjangan ini mencakup tunjangan istri/suami sebesar Rp 420.000, tunjangan anak sebesar Rp 168.000, uang sidang sebesar Rp 2.000.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000, serta tunjangan beras untuk empat orang sebesar Rp 198.000.

Selain itu, ada pula tunjangan PPH Pasal 21 yang mencapai Rp 1.729.000 per bulan.

Tak hanya tunjangan tersebut, anggota DPR RI juga menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3.750.000.

Mereka juga mendapatkan bantuan biaya listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000 serta tunjangan untuk asisten anggota senilai Rp 2.250.000.

Selain itu, anggota DPR RI berhak atas biaya perjalanan dinas yang cukup besar.

BACA JUGA: Prabowo Bisa Bebas Bentuk Kementerian Karena UU Ini Sudah Disahkan DPR RI

Misalnya, untuk perjalanan ke daerah tingkat I, mereka menerima uang harian sebesar Rp 5.000.000 dan uang representasi Rp 4.000.000 per hari.

Sementara itu, untuk daerah tingkat II, uang harian sebesar Rp 4.000.000 dan uang representasi Rp 3.000.000.

Bagi anggota DPR yang menduduki posisi penting seperti Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, anggota Badan Anggaran (Banggar), atau Ketua Komisi, jumlah tunjangan bisa lebih besar.

Di samping itu, anggota DPR yang melakukan reses, yakni kegiatan menjaring aspirasi masyarakat, juga mendapatkan dana reses yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Dana ini digunakan untuk mendukung operasional mereka di daerah pemilihan.

Selama masa jabatan, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas rumah dinas di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, beserta dana pemeliharaan rumah jabatan.

BACA JUGA: DPR RI Setujui Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Setelah pensiun, anggota DPR RI masih akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok mereka, yakni sekitar Rp 2.520.000 per bulan.

Dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tersebut, penghasilan yang diterima anggota DPR jauh melampaui gaji pokok mereka, menjadikannya salah satu profesi dengan kompensasi tinggi di Indonesia.

Exit mobile version