Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Perhitungannya!
![Zakat Fitrah dengan Uang, Begini Perhitungannya!](/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210507-WA0012-720x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Zakat fitrah dengan uang bisa dilakukan asalkan setara dengan harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan setiap orang.
Sebab, selain melaksanakan Sholat Ied Fitri, umat Islam juga harus membayar zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap orang, bahkan janin yang masih dalam kandungan.
Zakat fitrah sendiri adalah zakat jiwa yang dibayarkan saat bulan Ramadan hingga jelang Sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah lebih umum dibayarkan dengan berupa beras, namun dapat juga dibayarkan dengan uang tunai. Keduanya memiliki perhitungan yang berbeda.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan formula perhitungan zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
“Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat,” jelas Arifin, Rabu (30/4/2021).
Jumlah ini berlaku untuk seluruh daerah manapun di Indonesia. Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.
Sedangkan perhitungan zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Sebagai contoh, Kota Jakarta memiliki standar zakat fitrah uang tunai Rp40 ribu pada tahun 2020 lalu. Daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp25-40 ribu. Lalu Banten Rp30 ribu, dan DIY Rp30 ribu.