Zona Merah di Jabar Bertambah, Ridwan Kamil Larang Keramaian Perayaan Malam Tahun Baru!
![Zona Merah di Jabar Bertambah, Ridwan Kamil Larang Keramaian Perayaan Malam Tahun Baru!](/wp-content/uploads/2020/12/images-24.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melarang tegas adanya keramaian perayaan tahun baru 2021. Pasalnya hal tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kerumunan hingga menimbulkan klaster baru Covid-19.
“Jabar tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru, jadi ini tolong disosialisasikan,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil di Gedung Sate Bandung, Senin (14/12/2020).
Menurut Emil, keputusan untuk melarang adanya keramaian di tahun baru ini juga disepakati oleh para Gubernur lain di Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Jabar dan Komite penanganan Covid sudah memutuskan bersepakat dengan para Gubernur yang lain, tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang pasti punya potensi ada keramaian yang membahayakan,” tuturnya.
Kendati demikian, Emil mengatakan pihaknya akan mengkaji teknis detail pelarangan tersebut. Pelarangan ini, kata Emil, semata-mata guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Perayaan tahun baru, secara teknis akan kita perjelas teknisnya, intinya dalam Covid-19 ini potensi kerumunan harus dihindarkan. Jadi perayaan tahun baru yang biasa ramai-ramai ada konser jadi kalau indoornya juga mengundang kerumunan dan keramaian, saya kira itu akan kita larang,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Emil, zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat kembali bertambah. Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kembali berstatus zona merah.
“Zona merah bertambah menjadi delapan daerah. Jadi ini kita harus waspada ya,” imbuhnya.
Delapan daerah tersebut yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.