ACT Disebut Selewengkan Bantuan Korban Lion Air, Jumlahnya Segini!
![ACT Disebut Selewengkan Bantuan Korban Lion Air, Jumlahnya Segini!](/wp-content/uploads/2022/07/C90B607A-9329-4273-9A87-577E2FE19752.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Polri mengungkapkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menyelewengkan bantuan 186 korban jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT610. Jumlah bantuan yang diselewengkan mencapai Rp 139 Miliar.
Hal itu diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia menyebut, penyaluran dana sosial atau CSR dilakukan kepada ahli waris korban kecelakaan.
“Kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018, di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000,” kata dia dikutip Kumparan, Sabtu (9/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, dana CSR tersebut dibagi dua bentuk bantuan, yaitu dana santunan senilai USD 144.500 atau setara Rp 2.066.350.000, serta dana sosial senilai USD 144.500 atau setara Rp 2.066.350.000 bagi seluruh ahli waris korban. Totalnya mencapai Rp 139 Miliar.
“Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000. Serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.00,” rinci Ramadhan.
Namun, ACT tidak memberikan pemberitahuan soal jumlah bantuan tersebut pada setiap ahli waris. Ramadhan mengatakan, pihak ACT hanya menyampaikan formulir persetujuan yang perlu ditandatangani ahli waris.
“Pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” tutup dia.