Berita

Ada 38 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Cianjur Selama 2022

KLIK CIANJUR, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat ada puluhan kasus kekerasan terhadap anak dan Perempuan di Cianjur.

Setidaknya, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Cianjur sampai Agustus 2022 tercatat ada 38 kasus.

Dalam rentang waktu dari bulan Januari hingga Agustus tahun 2022, jika dihitung rata-rata maka di setiap bulannya ada 4,75 persen kasus terjadi di kabupaten Cianjur.

Ketua P2TP2A sekaligus P4AK Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar menyebutkan, ada sebanyak 38 kasus kekerasan anak dan perempuan di Cianjur, dan ini dibagi beberapa kategori.

“Kategori tersebut di antaranya 14 kasus persetubuhan, enam kasus pencabulan, tiga kekerasan fisik atau psikis, dua kasus bullying, tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tiga kasus trafficking, serta sebanyak tujuh kasus kekerasan melalui medsos termasuk rujukan kasus,” kata dia, Selasa (30/8/2022).

Pihaknya menyebut, untuk setiap tahunya tidak menentu apa yang berdominan kasus, namun di tahun ini dari 38 kasus yang yang paling banyak kasus persetubuhan dan pencabulan.

“Memang setiap tahunya kasus ini tidak nentu kang, namun tahun ini tercatat yang paling banyak kasus itu persetubuhan dan pencabulan,” ungkap dia.

Upaya menurunkan angka kekerasan di Cianjur, kata Lidya, melalui edukasi, desiminasi, kampanye, sosialisasi dimulai dari lingkup domistik, publik, lingkungan sekolah, masyarakat, majelis taklim dan lainya.

“Hal ini dilakukan agar meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat, selain itu juga sosialisasi lembaga layanan agar masyarakat dapat mengakses layanan apabila melihat atau terjadinya kekerasan,” paparnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button