Ada Penembak Lain di Kasus Brigadir J, Irjen Sambo Ada di TKP
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Diketahui ada penembak lain dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Berdasarkan jasad Yosua terdapat luka di jari tangan kanannya.
Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan, luka itu berasal tembakan dari senjata milik Yosua dengan jenis HS-9.
Senjata itu dipakai pelaku penembakan lain yang ada di lokasi kejadian sebagai alibi mencuatnya judul aksi baku tembak dalam peristiwa itu.
“Jadi senjata almarhum yang tewas itu (Brigadir Yosua) dipakai untuk tembak jari kanan itu,” ujar Boerhanuddin dikutip Kumparan, Senin (8/8/2022).
Tidak hanya menembak jari tangan kanan Brigadir J, kata dia, senjata itu dipakai pula dalam menembak dinding serta langit-langit rumah dinas Irjen Sambo.
Hal tersebut dilancarkan supaya alibi adanya aksi tembak menembak semakin kuat.
“Menembak itu dinding arah-arah itunya,” ucap dia.
Tetapi, Boerhanuddin tidak menyebutkan siapa yang mengambil dan memakai senjata HS-9 guna menembak jari sampai menembak dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dikarenakan, Boerhanuddin mengatakan Bharada E bukan orang tunggal yang menembak Brigadir Yosua. Bharada E menembak pertama berdasarkan perintah atasannya. Kemudian dilakukan pelaku lainnya.
Hingga kini Bharada E sudah ditetapkan menjadi tersangka tewasnya Brigadir J. Dirinya dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E pun sudah menngaku bahwa ada pelaku lain dalam peristiwa itu. Dia menyebut aksi penembakan yang dilancarkannya pada Brigadir J didasari perintah atasannya. Sejumlah nama pelaku lain yang terlibat pun sudah diserahkan ke penyidik.