Berita
AKP Irfan Widyanto Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Divonis 10 Bulan Penjara
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa
Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap AKP Irfan Widyanto.
AKP Irfan Widyanto dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto juga dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sumber: CNN Indonesia