Berita

Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa

×

Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Jadi Tersangka, Baradha E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa
Jadi Tersangka, Baradha E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Siap Diperiksa.(Foto: Riau Pos)

KLIK CIANJUR, Jakarta – Bareskrim Polri menjadikan Bharada E tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diketahui dijerat Pasal 338 KUHP.

Keputusan itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Penetapan tersebut dilakukan setelah 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sebanyak 11 saksi diperiksa polisi

Selain itu, polisi pun membeberkan rencana pemeriksaan pada Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) besok

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi. Baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik,” kata dia dalam siaran Breaking News Kompas TV.

“Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” imbuh dia.

Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa

Tidak hanya itu, lanjut dia, Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini. Tetap berkembang,” ungkap dia.

Sementara itu, kata Andi, Bharada E akan ditahan serta menjalani pemeriksaan lanjutan. Sedangkan pemeriksaan paa Irjen Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada Kamis (4/8/2022) besok.

“Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok. Jam 10.00 WIB,” ucap dia.(afs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan