Tersangka Surat Antigen Palsu Sudah Mengabdi 12 Tahun di Dinas Kesehatan Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – AR, salah satu tersangka kasus pemalsuan dokumen atau surat rapid antigen palsu ternyata sudah 12 tahun mengabdi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur.
Ia pun dikenal memiliki track record atau catatan kinerja yang baik. AR juga dinilai baik dan tidak pernah bertingkah aneh atau berperilaku mencoreng instansi.
Tak sedikit pihak di internal Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur yang tidak menyangka AR tersandung kasus surat antigen palsu.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy mengatakan, dari barang bukti seperti stempel diduga bukan yang asli.
Pasalnya, stempel asli Dinkes Kabupaten Cianjur memiliki kode atau ciri khusus yang tidak diketahui sembarangan orang. Irvan pun menyayangkan ulah AR.
“Itu ada kode-kode khusus dan juga yang memegang stempel pun ada SK-nya. Tata kelola manajemen sudah dilaksanakan, tapi ini kembali ke individu masing-masing, sangat menyayangkan yang bersangkutan bekerja bagus,” ujar Irvan kepada Cianjur Update, Rabu (5/5/2021).
Secara teknis, kata dia, semua manajemen risiko sudah dilaksanakan. Kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua staf Dinkes Kabupaten Cianjur.
Mengenai kesamaan kop surat yang dijadikan oleh tersangka dengan kedinasan, dirinya belum melihat secara jelas.
“Kalau sekilas sih mirip-mirip, tapi saya belum melihat secara langsung barang buktinya,” kata dia.
Surat Antigen Palsu Digunakan Sopir Travel Gelap
Sebelumnya diberitakan, Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran surat rapid antigen palsu di Kabupaten Cianjur.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (4/5/2021).