Begini Mekanisme Pencairan Bantuan Rumah Rusak Gempa Cianjur, Netizen: Ribet!
KLIK CIANJUR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur mengumumkan mekanisme pencairan bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa Cianjur. Hal itu disampaikan melalui akun instagram resmi BPBD Cianjur @bpbd_cianjur, Selasa (3/12/2022).
“Sehubungan dengan adanya perubahan Mekanisme Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak yang asalnya diberlakukan 2 termin : 40℅ dan 60℅. Menjadi 3 termin yaitu : 40℅, 30℅ , dan 30℅,” tulis lembaga tersebut.
Mekanisme tersebut diketahui sesuai dengan arahan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPBD) pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Sabtu, (31/12/2022) di Gedung Universitas Putra Indonesia (UNPI).
“Maka dari itu, perlu disampaikan bahwa perubahan mekanisme pencairan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang baru, dan dimulai setelah format permohonan serta pernyataan dishare ke setiap Desa sehingga masyarakat bisa menghubungi Desa masing-masing,” tutup lembaga itu.
Warga pun dapat melihat contoh surat permohonan tersebut di Instagram BPBD Cianjur. Untuk lebih jelas, berikut ini adalah mekanisme pencairan bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa Cianjur.
BACA JUGA: Arti dan Makna Kata Rungkad yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Tren
Mekanisme Pencairan Bantuan Gempa Cianjur
- Membuat surat permohonan pencairan ditujukan kepada PPK DSP BPBD
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas penggunaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah yang ditandatangani oleh penerima ;
- Dokumen bukti kepemilikan lahan / Hak guna atas tanah yang ditempati pembangunan/perbaikan rumah yang diketahui oleh pemerintah setempat;
- Berita acara hasil penilaian oleh Tim Teknis yang sudah dievaluasi dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis;
- Dokumentasi/Foto (sebelum,saat dan setelah) atau dokumen pendukung lainnya sebelum pembangunan/perbaikan dan setelah pembangunan/perbaikan Rumah 100%.
Namun, kabar tersebut ternyata mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya warga terdampak gempa Cianjur. Mereka menilai mekanisme pencairan bantuan stimulan rumah rusak akibat gempa Cianjur tersebut terlalu berbelit-belit.
“Pak Jokowi waktu di gadung pidato dan menarahkan, di situ ada gubernur Jawa barat, bupati Cianjur, BPBD dan dari pihak bank mandiri,pak Jokowi bilang ingin peroses agaradministrasi pencairannya tidak berbelit-belit sehingga menyulitkan warga,ini malah perubahan terus.kami sebagai warga Cianjur yg terdampak gempa bumi rusak berat,” tulis akun @pratama_luthfi