Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP yang Cepat dan Mudah
KLIK CIANJUR – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Sehingga Anda perlu tahu Syarat dan Cara Membuat NPWP.
NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP). Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
- Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
- Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
- Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan. Status Belum Bekerja, Perlukah Punya NPWP?Â
Syarat dan Cara Membuat NPWP
Apabila Anda ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan.Jangan khawatir, anda tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP. Anda hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Akan ada pertanyaan :  Apakah anda saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha? Pilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan terkini saat mengisi formulir NPWP.