Berita

Marak Korupsi Dana Desa di Cianjur, Mendes Minta Pengelolaan Anggaran Desa Harus Transparan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Anggaran dana desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat masih banyak disalahgunakan oknum kepala desa. Tak hanya satu, namun tahun ini sudah ada dua kasus oknum kades yang nekad menggelapkan uang untuk pembangunan desanya, demi kepentingan pribadi.

Diketahui, Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang menggelapkan dana desa sebesar Rp322 juta dan paling baru adalah korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cimacan sebesar Rp809 juta.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam kunjungannya ke Kabupaten Cianjur, pada Selasa (23/4/2021) mengatakan, kades yang terjerat kasus korupsi dana desa tidak terlalu banyak. Dari total 74.961 desa se-Indonesia, kasusnya tidak terlalu banyak.

Namun saat ditanyakan awak media, dirinya tidak mengetahui jumlah secara pasti kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan kades di Indonesia.

“Ada yang bagus melaksanakannya, ada yang kurang bagus juga. Jadi setelah jadi APBDes, harus ditampangkan kepada masyarakat umum agar transparan dan terbuka. Ini menjadi hal yang sangat efektif agar kepala desa memiliki celah untuk menyelewengkan dana desa,” ujar dia.

Selain itu, pihak desa ataupun kades harus terperinci mengenai penggunaan dan jumlah anggaran yang diterima. Sebab, lanjutnya, jumlah dana desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat tidak sedikit, jumlahnya sebesar Rp72 triliun.

“Dana desa saat ini digunakan untuk beberapa program seperti penanganan Covid-19 delapan persen, BLT dana desa, Padat Karya Tunai Desa untuk infrastruktur unskill, dan sisanya untuk hal-hal yang bersifat strategis,” paparnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button