Berita

Hari Ini, PSBB Proporsional Mulai Diterapkan di 27 Daerah di Jabar hingga 8 Februari

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Belum menurunnya tingkat ketererisian tempat tidur di rumah sakit dan ruang isolasi di sejumlah kota/kabupaten di Jabar, membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi memperluas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayahnya.

Gubernur yang karib disapa Emil itu menegaskan, semua daerah di Jabar mulai hari ini (26/1/2021) akan memberlakukan PSBB Proporsional hingga (8/2/2021) mendatang.

Semula, pada PPKM jilid I hanya 20 daerah yang melaksanakan PSBB proporsional. Kebijakan PSBB Proporsional untuk seluruh wilayah di Jabar ini dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Surat tersebut ditandatangani Ridwan Kamil.

Dalam surat itu, disebutkan pertimbangan memperluas PSBB Proporsional dikarenakan kriteria tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di 27 kabupaten/kota masih belum turun secara signifikan.

“Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 27 (dua puluh tujuh) Daerah kabupaten/kota,” seperti ditetapkan dalam surat keputusan gubernur tersebut yang dilihat dari laman JDIH Provinsi Jabar, Selasa (26/1/2021).

Emil meminta agar para kepala daerah di 27 kabupaten/kota untuk melakukan PSBB secara proporsional dalam skala mikro. Masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB Proporsional.

“PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketua dan Diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal,” bunyi penetapan ke delapan Kepgub tersebut.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button