Tips dan Tutorial

Bsu kemnaker.go.id Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJamsostek.

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

  • Kunjungi website kemnaker.go.id.
  • Daftar Akun.
  • Kemudian login ke akun Anda.
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima bsu kemnaker.go.id sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

  • Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Cek Melalui Chat WhatsApp

  • Chat nomor WhatsApp 081380070175.
  • Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Penerima BSU 2021”.
  • Ikuti petunjuk yang tampil.

Syarat Penerima bsu kemnaker.go.id

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  • Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Calon penerima BSU bsu kemnaker.go.id adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran bsu kemnaker go id Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

  1. WNI
  2. Kategori Peserta Penerima Upah;
  3. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
  4. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
  6. Sektor Usaha.

Validasi Administrasi dan pembayaran bsu kemnaker.go.id

  1. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan produktif usaha mikro (UMKM);
  2. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi lainnya bisa menghubungi call center nomor telepon 175, email care@bpjsketenagakerjaan.go.id, Direct Message (DM) sosial media resmi seperti Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter @BPJSTKinfo.

Untuk bantuan bsu kemnaker.go.id ini mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, nama, dan tanggal lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter.(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button