Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan Kasus Utang Siluman Ratusan Petani

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat merespons kasus dugaan pencatutan identitas yang menyebabkan ratusan petani terjerat utang “siluman”. Langkah konkret yang akan segera diambil adalah pendirian posko pengaduan di berbagai wilayah Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyadari besarnya skala permasalahan ini, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk mempermudah para petani yang menjadi korban untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka.
“Ya, kami akan segera mendirikan posko pengaduan. Hal itu dilakukan agar para korban bisa langsung melaporkan kasus tersebut, terlebih lagi jumlah korbannya mencapai ratusan,” tegas AKP Tono saat dihubungi wartawan pada Senin (21/4/2025).
BACA JUGA: Ratusan Petani Cianjur Diduga Jadi Korban Utang Fiktif Rp11,2 Miliar
Lebih lanjut, AKP Tono menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pelaporan. Selain itu, jajaran Satreskrim juga akan mempelajari secara mendalam kronologi kasus ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Nanti akan kami siapkan dahulu dokumen apa saja yang diperlukan, karena saat ini kami masih kekurangan dokumen, dan kasusnya akan dipelajari dahulu,” jelasnya.
Langkah cepat Polres Cianjur dalam mendirikan posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu para petani korban untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap tuntas praktik pencatutan identitas yang merugikan mereka.
Sebelumnya diberitakan, ratusan petani diduga menjadi korban utang fiktif yang berasal dari sebuah perusahaan pendanaan pertanian. Permasalahan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Cianjur dengan didampingi oleh Kantor Hukum Fans & Partners.
Editor: Afsal Muhammad