Tahun Ajaran Baru Tidak Berarti Harus Tatap Muka

CIANJURUPDATE.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang. Melalui Surat Edaran Nomor 15, memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19.” Ucap Chatarina, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Surat tersebut menjelaskan tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR), untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19,
Selanjutnya untuk melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19. Mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan,” ucapnya.
Catharina juga menjelaskan bahwa keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah pertimbangan utama. Ia menjelaskan bahwa kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.