Cianjur Terapkan Tarif Parkir Berlangganan, Berapa Harganya?
![Terapkan Tarif Berlangganan, Juru Parkir Cianjur: Penghasilan Pasti Terganggu!](/wp-content/uploads/2022/06/1c90cf1b-4b23-4292-9665-30761e3c0d74-780x470.jpg)
KLIK CIANJUR, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi menerapkan aturan pemberlakuan tarif parkir ruas jalan secara berlangganan di tepi jalan umum.
Diketahui, sejumlah jalan tersebut terletak di dua kecamatan yakni Kecamatan Cianjur dan Ciranjang.
Ada sebanyak 15 ruas jalan di Kecamatan Cianjur Kota. Mulai dari Jalan Mangunsarkoro, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Dewi Sartika, Jalan KH Ashari, Jalan Siti Jenab, Jalan Suroso, Jalan Moch Ali, Jalan Yulius Usman, Jalan Aria Cikondang, Jalan Siliwangi, Jalan Otista, Jalan Ruko Ramayana, Jalan Taifur Yusuf, dan Jalan Adi Sucipto.
Sementara di Kecamatan Ciranjang hanya ada dua lokasi yang ditentukan. Dua lokasi tersebut yaitu di Jalan Jati dan Jalan Moch Ali.
Soal harga tarif retribusi parkir berlangganan di Cianjur ini, kendaraan roda dua Rp.50.000/Tahun dan tarif kendaraan roda empat atau lebih Rp.100.000/Tahun.
Masyarakat bisa mulai berlangganan dengan cara mendaftarkan diri melalui nomor WhatsApp 081387254251. Kemudian, akan diarahkan admin mengisi identitas di untuk mengisi identitas secara online di http://tinyurl.com/.
Bupati Cianjur H Herman Suherman menjelaskan, pemulihan ekonomi dan peningkatan PAD menjadi latar belakang adanya tarif retribusi parkir berlangganan tersebut.
“Sebagaimana tertuang dalam Perbup Cianjur nomor 24 tahun 2022 dalam rangka pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid 19,” kata dia kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Semarak Ramadhan, Brand Fashion Muslim Asyalia Gencar Bagi-Bagi Takjil
Sementara itu, Kepala Dishub Cianjur Aris Haryanto mengungkapkan, teknis dari pemberlakuan parkir berlangganan ini akan menjaring kendaraan-kendaraan plat merah atau ASN hingga masyarakat umum.