Dalang Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Tersangka dan dalang penembakan serta pembunuhan terjadap Brigadir Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terancam hukuman mati.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” ucap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta 20 tahun perjara.
Konferensi Pers itu dihadiri Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, serta Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, gelar perkara sudah dilaksanakan pada Selasa (9/8/2022) pagi. Akhirnya Tim Khusus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri.
Diketahui, kasus ini mencuat saat diduga terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu. Berdasarkan versi polisi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang ada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.