Nasional

Dalang Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Bharada E mendengar Putri berteriak dari dalam kamar saat itu sehingga mendatangi sumber suara. Diduga tembakan pertama dilesatkan Brigadir J, lalu dibalas oleh Bharada E sampai tewas dengan beberapa luka tembak.

Lau, Jenazah Brigadir J dibawa dan diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kemudian, jenazah dibawa ke Jambi, kampung halaman dan tempat tinggal orang tua Brigadir J.

Tetapi, ketika iru pihak keluarga diminta tidak membuka peti mati. Meskipun akhirnya petugas kepolisian mengizinkan membuka peti.

Pihak keluarga Brigadir J curiga dengan kematian Brigadir J karena terdapat beberapa luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan hal ini bersama bukti foto luka-luka pada jenazah. Kemudian, bukti digital yang diperlihatkan ke Bareskrim.

Kapolri sudah membentuk tim khusus internal dengan melibatkan pihak eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sekaranf, dua lembaga itu tengah mendalami kasus, semisal meminta keterangan terhadap pihak yang terkait kasus teraebut.

Belakangan ini, Bharada E merubah keterangannya soal keterlibatannya dalam kasus ini. Lewat pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Dalam kasus ini, Bharada E menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.(afs)

Berita Terkait

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button