banner 325x300
Berita

Dapat Bantuan Rumah Dari Relawan, Rp60 Juta Dari Pemerintah Hangus

×

Dapat Bantuan Rumah Dari Relawan, Rp60 Juta Dari Pemerintah Hangus

Sebarkan artikel ini
Dapat Bantuan Rumah dari Relawan, Rp60 Juta Dari Pemerintah Hangus
Dapat Bantuan Rumah dari Relawan, Rp60 Juta Dari Pemerintah Hangus.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

KLIK CIANJUR, Cianjur – Juru Bicara Tim Penanganan Bencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Budhi Rahayu Toyyib menegaskan, warga terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan bantuan rumah dari relawan tidak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Otomatis, bantuan dari pemerintah berjumlah Rp60 juta untuk rumah rusak, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan hangus.

“Jadi gini, itu sebetulnya aturan dari BNPB sebagaimana pak bupati sampaikan jadi dalam aturan BNPB itu apabila masyarakat terdampak sudah mendapat dana dari apakah itu yayasan, NGO, organisasi, lalu sudah dibangunkan rumahnya, yang Rp60 juta dia tidak bisa menerima,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Rabu (4/1/2023).

Kecuali, kata dia, warga terdampak gempa Cianjur itu membangun dengan dana sendiri. Sehingga, sistemnya akan di-reimburse oleh pemerintah.

“Tapi kan kita tahu yang bisa ngebangun sendiri itu adalah orang-orang yang kemungkinan memiliki uang. Kalau masyarakat biasa membangun sendiri itu berat, tinggal diverifikasi itu uang bantuan dari mana siapa yang ngebantu,” ungkap dia.

Nantinya, rekening yang dimiliki warga terdampak tidak akan ditarik. Melainkan, pihak bank tidak akan bisa mengeluarkan uang tersebut. Selanjutnya, dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah pusat.

“Rekening bukan ditarik tapi tidak dikeluarkan. Nanti pihak bank tidak mengeluarkan data itu, istilahnya dipending. Uangnya akan kembali ke pemerintah pusat,” ucap dia.

BACA JUGA: Dapat Bantuan Rumah Dari Relawan, Tidak Dapat Bantuan Pemerintah

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut warga yang sudah mendapatkan bantuan rumah atau hunian tetap dari relawan tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. DIketahui, bantuan perbaikan rumah dari pemerintah berjumlah Rp60 juta untuk rusak sedang, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.

Hal tersebut tertuang dalam kontrak BNPB dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Dalam bagian kriteria penerima bantuan stimulan rumah, ada 11 poin yang harus dipenuhi oleh warga terdampak gempa Cianjur jika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Salah satu poinnya yaitu kepala keluarga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan bantuan rumah dari sumber pendanaan yang lain. Sehingga, warga terdampak gempa Cianjur yang mendapat bantuan rumah dari lembaga atau relawan, tidak berhak mendapat bantuan dari pemerintah.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari membenarkan hal tersebut. Ia menilai, bantuan stimulan rumah tidak bisa diberikan secara ganda kepada warga terdampak gempa Cianjur.

“Kalau bantuan relawan itu sifatnya utk Hunian Sementara (Huntara) silahkan, tapi kalau untuk Hunian Tetap (Huntap) tidak boleh double-double, agar bantuan juga bisa dimanfaatkan oleh yang lain,” singkatnya.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan