Dilarang Naik Kereta Api Lagi, PT KAI “blacklist” Pelaku Pelecehan Seksual
![Dilarang Naik Kereta Api Lagi, PT KAI "blacklist" Pelaku Pelecehan Seksual](/wp-content/uploads/2022/06/train-g1cbb71ab6_1280-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Usai viralnya kasus pelecehan penumpang kereta api beberapa waktu lalu membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengambil langkah tegas.
PT KAI akan mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api.
Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, hal tersebut merupakan langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Dikatakannya, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
“Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” ungkap Asdo dalam keterangannya yang dikutip Cianjur Update pada, Selasa (21/6/2022).
Asdo memastikan, KAI telah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil berikutnya.
Akan tetapi, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku yang bersangkutan. Akibatnya, dia tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang telah melanggar etika dan berbuat asusila. Pihaknya menilai hal itu sudah merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.