Berita

Dokumen Pribadi Hilang dan Rusak Akibat Bencana, Disdukcapil Cianjur Akan Respon Cepat

“Masyarakat cukup datang ke kecamatan. Tidak ada persyaratan seperti surat kehilangan. Langsung dibantu dan proses diusahakan secepatnya, terlebih seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, proses tersebut hanya cukup berlangsung kurang lebih tiga hari, “bahkan kami kan memaksimalkan di tengah kondisi darurat,” tutup dia.(ren/afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button