Uhuy Inilah Besaran Gaji DPD RI Beserta Tunjangannya

CIANJURUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) adalah lembaga legislatif. Anggotanya perwakilan dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Anggota DPD biasanya disebut senator. Lalu berapa gaji senator ini? Berikut rinciannya:
Dilansir dari laman resmi DPD, DPD memiliki 3 fungsi yaitu sebagai legislasi, pengawasan dan penganggaran. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat melalu pemilihan legislatif (pileg).
BACA JUGA:Β Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Usulan Hak Angket DPR untuk Pemilu 2024?
Tugasnya meliputi pengajuan usul rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, pertimbangan atas rancangan undang-undang. Lalu pengawasan pelaksanaan UU, pemilihan anggota BPK, pemantauan serta evaluasi Raperda dan Perda dan penyusunan Prolegnas.
Untuk besaran Gaji DPD meliputi dari gaji pokok beserta tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Β Bahas Isu Kecurangan Pemilu 2024, Buya Yahya: Hasilnya Jelek
1. Besaran Gaji Pokok
Dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2008 perihal Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, anggota DPD, Mantan Ketua, Wakil dan anggota, berikut besaran gaji pokok DPD RI beserta tunjangannya.
Ketua DPD: Rp 5.040.00
Wakil Ketua DPD: Rp 4.620.00
Anggota DPD: Rp 4.200.00
2. Besaran Tunjangan
Dilansir dari detik.com, anggota DPD mendapatkan tunjangan. Memiliki 3 jenis tunjangan meliputi tunjangan biaya perjalanan, tunjangan melekat, tunjangan lain. Berikut besaran gaji pokok DPD RI beserta tunjangannya.
Tunjangan Melekat
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10% dari gaji pokok)