Hak Politik Tidak Dicabut Mungkinkah IRM Maju di Pilkada 2024?
![Tunggu Perintah Orang Tua, Irvan Rivano Akan Nyalon Jadi Bupati Cianjur Lagi?](/wp-content/uploads/2018/07/WhatsApp-Image-2018-07-13-at-10.28.25-AM.jpeg)
“Iya mau fokus membantu orang tua, termasuk menunggu bagaimana perintah orang tua akang mah,” tutup dia.
Baca Juga: Tolak Harga BBM Naik, Mahasiswa GMNI Demo di Kantor DPRD Cianjur
Irvan Rivano Muchtar Bebas Bersyarat Dengan Wajib Lapor
Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Selasa (6/9/2022). Ia bebas bersamaan dengan Eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan Eks Bupati Indramayu Supendi.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, menjelaskan, terdapat sejumlah mantan pejabat yang bebas bersyarat. Mulai dari mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan gubernur Jambi Zumi Zola, serta mantan menteri agama Suryadharma Ali.
Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa mantan bupati. Semisal mantan bupati Subang Ojang Sohandi, mantan bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar serta mantan bupati Indramayu Supendi.
Elly membeberkan, para narapidana yang bebas bersyarat itu masih harus melaksanakan wajib lapor sampai masa hukumannya berakhir.
“Mereka bebas bersyarat. (Dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ungkap Elly Yuzar pada, Selasa (6/9/2022).
Ditotalkan terdapat 19 narapidana yang bebas dari Lapas Sukamiskin termasuk Irvan Rivano. Akan tetapi Elly tidak menjelaskan secara rinci siapa saja nama-nama napi yang bebas itu.
“Tidak ingat betul. Tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola, mantan Bupati Subang, Cianjur, sama Indramayu,” ujar dia.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa beberapa napi koruptor yang bebas tersebut akan tetap harus melaksanakan wajib lapor.
Ia menilai, para narapidana masih dalam status bebas bersyarat serta harus melaksanakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.(afs)