
CIANJURTODAY. COM, Sukabumi – RH (25), tersangka pembunuh Amelia Ulfah (22) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat sopir angkutan umum Cianjur – Bogor itu dengan pasal berlapis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP Pidana Curas, Pasal 338, Pasal 285 dan Pasal 351 yang Mengakibatkan Kematian. Dengan ancaman hukuman seumur hidup hukum dan 20 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota,” paparnya kepada wartawan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang, seperti satu unit mobil L300 warna putih, satu buah Handphone, pakaian korban, satu tas merah milik korban, sepatu warna putih, dan dompet.
Awal mula pembunuhan
Berdasarkan informasi yang dirangkum, kronologis pembunuhan itu bermula ketika Amelia menumpang angkutan yang dibawa RH dari Ciawi ke Cianjur, Minggu (21/7/2018) lalu. Di sana, Amelia hanya seorang diri dalam mobil.
Baca Juga
Niat bejad RH muncul sekitar pukul 21:00 WIB, saat berada di depan salah satu pusat perbelanjaan di Cianjur. Ia ingin mengambil barang berharga milik Amelia.